Margarito: Petahana mutasi pejabat langgar UU Pilkada

akar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau pengantian pejabat oleh kepala daerah petahana, sangat jelas melanggar Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Peristiwa faktual hukum dan pelanggaran sudah terjadi, norma sudah ditabrak, sehingga tindakan itu sudah melanggar UU Pilkada,” katanya dihubungi dari Palu, Jumat.

Menurut dia, walupun pelantikan itu dibatalkan, hal itu membuktikan bahwa pelantikan itu sudah dilaksanakan. Lanjutnya, hukumnya ada peristiwa yang sudah terjadi. 

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Sidak Pos Pengamanan Pilkada 2024 di Hari Pelantikan Presiden

“Kalau ada pembatalan, artinya pelantikan sudah dilaksanakan, peristiwanya sudah terjadi,” katanya menegaskan.

Dia menyatakan kelak di kemudian hari, petahana menyadari mereka melakukan kekeliruan soal pelantikan, itu merupakan persoalan lain.

Diketahui, sejumlah KPU provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, dilaporkan ke Bawaslu setempat. Tiga diantaranya KPU Sulawesi Tengah, KPU Kota Palu dan KPU Morowali Utara. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi, penetapan pasangan calon kepala daerah oleh untuk Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA :  Kasat Lantas Polresta Palu Keluarkan 10 Imbauan untuk Keselamatan Lalu Lintas

Substansi dari ketiga laporan itu, dimana KPU setempat telah meloloskan pasangan calon petahana, yang melakukan mutasi atau pengantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA :  Eks Napiter Komitmen Mendukung Pembangunan dan Kamtibmas di Kabupaten Poso