Maraknya Baliho Bacaleg, Bawaslu Sulteng Layangkan Imbauan Untuk Parpol

Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun berikan tanggapan dan himbauan kepada bacaleg dan parpol perihal maraknya baliho. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan tanggapan perihal maraknya pemasangan alat peraga sosialisasi yang dilakukan oleh bakal calon legislatif. 

Menyikapi banyaknya pemasangan alat peraga sosialisasi bakal calon legislatif di wilayah Sulawesi Tengah, Bawaslu Sulteng memberikan tanggapan maupun catatan penting dalam proses pengawasan yang telah dilakukan sejauh ini. 

Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun mengungkapkan bahwa sejauh ini Bawaslu Sulteng telah melaksanakan langkah pencegahan, salah satunya berupa pengiriman surat imbauan kepada partai politik (Parpol) perihal pemasangan alat peraga sosialisasi, yang pada poinnya terkait dengan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Komisioner KPU Sulteng, Tuding Komisioner Bawaslu Sulteng Tidak Netral, Ini Kronologinya

“Bawaslu Sulteng telah memberikan himbauan melalui surat yang telah dikirimkan kepada setiap partai politik peserta pemilu agar dalam pengaturan alat peraga sosialisasi tidak ditempatkan pada tempat yang telah dilarang sesuai dengan ketetapan yang ada,” ujar Ketua Bawaslu Sulteng, Kamis (02/08/2023). 

Nasrun melanjutkan adapun lokasi yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung milik pemerintah dan fasilitas tertentu milik pemerintah. Selain itu, pemasangan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok, termasuk pada fasilitas TNI/Polri, BUMN/BUMD.

BACA JUGA :   Seteru Komisioner KPU dan Bawaslu Sulteng, ini tanggapan Ketua KPU Sulteng

Ia juga menekankan kepada Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa kampanye Pemilu yakni melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik peserta Pemilu dengan metode pemasangan bendera Partai Politik peserta Pemilu beserta nomor urutnya dan pertemuan terbatas, agar terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada KPU sesuai tingkatannya dan Bawaslu sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan. 

“Partai Politik peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada masyarakat umum,” tutur Nasrun. 

BACA JUGA :  Bazaar Tukar Tambah, Beli Toyota dengan Promo Menarik

Ketua Bawaslu sulteng, berharap agar imbauan yang dilayangkan kepada Partai Politik menjadi acuan Partai Politik dan semua kadernya yang menjadi bakal calon legislatif agar mematuhi dan tunduk kepada aturan yang berlaku.

Imbauan yang disampaikan merupakan salah satu bentuk pencegahan Bawaslu Sulteng guna memberikan pemahaman kepada publik dan semua yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang agar patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.