Diksi.net, Palu – Pasca dilakukannya eksekusi pengosongan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Dewi Sartika. PT Destik Energi Mandiri yang merupakan pemilik SPBU Nomor 023/E2700/SPBU/ 2006-B1 kembali menyambangi SPBU tersebut.
Hal tersebut dilakukan pihak keluarga PT Destik Energi Mandiri sebab eksekusi yang dilakukan Pengadilan Agama Palu dinilai ilegal. Alasannya, dikarenakan perkara masih dalam proses kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 982 K/AG/2023, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Melalui Kuasa hukum Suciati Selaku Pemilik tanah, DF Law And Partners Dian Fariska meminta agar pengadilan agama objektif dan bersabar dalam menjalankan eksekusi. Sebab hal tersebut, harus sesuai dengan dengan prosedur hukum karena dalam perkara aquo dan dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung dengan Perkara Nomor 982 K/AG/2023.
“eksekusi pengosongan SPBU kami anggap ilegal karena belum memiliki kekuatan hukum. Dan masih dalam proses kasasi di MA. Lalu mengapa cepat-cepat eksekusi,” ujar Dian Fariska.
Ia juga menjelaskan, pokok permasalahan merujuk dengan Perjanjian No. 110 tanggal 12 Oktober 2016 dihadapan Notaris Saharuddin Syarief antara Suciati Yuslih ,KT (kliennya) dengan Heru dan Ny Heritan akan membeli tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 1209/Mamboro dan SHM No. 1208/Mamboro yang sebelumnya dijadikan usaha stasiun pengisian dan pengangkutan elpiji khusus dengan harga Rp11,5 miliar.
“Tetapi keduanya belum mempunyai uang sebesar Rp 11.5 M sehingga timbul kesepakatan pembayarannya dengan cara termin atau bertahap sampai dengan 3 kali,” ungkapnya.
Sesuai dengan kesepakatan, Rp4 miliar dibayarkan Agustus 2015, untuk SHM Nomor 1209/Mamboro luas 10.375 M2, Rp4,7 miliar dibayarkan 23 September 2016 SHM Nomor 2652/Petobo luas 2000 M2 (berdiri SPBU).
Lebih lanjut, berhubung Heru dan Ny Heritan tidak dapat membayar, kemudian dilakukan take over kredit ke BNI Syariah Cab. Palu dengan Penambahan S 2653/Petobo dalam jangka 5 tahun terhitung sejak 23 September 2016 sampai September 2021.
“Setelah semuanya lunas, wajib dikembalikan ke Suciati meskipun SHM tersebut dilakukan penggabungan dengan Nomor yang berbeda,” tuturnya.
Lebih lanjut ucap dia, Rp1,3 miliar belum dibayar untuk tiga SHM masing-masing SHM No. 2383/Lolu Utara Luas 126 M/2, SHM No. 80/Lolu Utara Luas 128 M/2, SHM No. 81/Lolu Utara Luas 126 M/2.
“Rp1.5 Miliar akan dibayarkan dengan tidak diatur dalam Perjanjian No. 110 ini,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Salmin Hedar menerangkan, ada dua perkara yang sedang berjalan yakni di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Palu. Ia menjelaskan perkara di Pengadilan Agama yang melakukan perlawanan terhadap eksekusi, ialah Suciati sebagai Pelawan. Lalu perkara di Pengadilan Negeri ada ahli waris tidak terlibat dalam jual beli dibuat oleh notaris Hasna.
“Jadi diduga ada konspirasi yang dibangun antara notaris , PT Gasmindo Utama dan BSI. Selain itu, akta jual beli yang dilakukan oleh notaris Hasna tidak ditandatangani ahli waris seluruhnya,” tambahnya.
Ia menegaskan, adanya akta jual beli antara PT Gasmindo dan BSI terungkap di persidangan, dimana semua ahli waris tidak ada yang bertanda tangan.
Karena hal itu, eksekusi dilakukan Pengadilan agama itu ilegal. Bahwa pemenang lelang yang bermohon eksekusi PT Butol Raya Nusantara SHM itu belum balik nama.
“Alhamdulillah BPN hingga hari ini belum melakukan balik nama atas nama PT Butol Raya Nusantara sehingga tidak memiliki legal standing bermohon ekseskusi,” tegasnya.
Olehnya status tanah dan SPBU pasca eksekusi, menurutnya, berpulang kembali kepada Suciati, sebab eksekusi tersebut Ilegal dan tidak sah.