Diksi.net, Luwuk – Di hadapan pimpinan daerah Kabupaten Banggai, Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun menekankan bahwa pemasangan alat peraga sosialisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada dan tidak boleh memuat kalimat ajakan.
“Alat peraga sosialisasi yang beredar saat ini harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh memasukkan kalimat ajakan dalam alat peraga tersebut yang dimaknai baik secara eksplisit maupun implisit,” tegas Nasrun, Senin (25/09/2023).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai itu dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi dan konsolidasi pengawas kecamatan se-Kabupaten Banggai persiapan pemilihan umum tahun 2024.
Selanjutnya di hadapan Bupati Kabupaten Banggai, Nasrun juga menambahkan terkait dengan mekanisme penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar peraturan.
“Jika terdapat alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka Pengawas pemilu diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam penegakkan peraturan daerah terkait dengan tata ruang kota, estetika dan kebersihan kota/kabupaten,” jelasnya.
Nasrun mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai atas dukungannya dalam membantu Bawaslu Banggai mengawal jalannya proses tahapan Pemilu 2024.