Daerah  

KPU Sulteng Tetapkan DCT Dari 18 Parpol Peserta Pemilu

Penetapan dan penyerahan keputusan KPU Sulteng perihal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sulteng Pemilu serentak tahun 2024 telah dilaksanakan. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Penetapan dan penyerahan keputusan KPU Sulteng perihal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sulteng Pemilu serentak tahun 2024 telah dilaksanakan pada Jumat 3 November 2023 di aula KPU Sulteng.

Ketua KPU Sulteng, Risvirenol mengatakan, penetapan DCT merupakan kerja bersama Pimpinan Parpol yang aktif dalam melaksanakan tahapan DCT. Ia juga berharap penetapan DCT ini bisa memberi manfaat bagi bangsa dan negara dimasa mendatang.

Lebih lanjut, kata Risvirenol keputusan KPU Sulteng tentang DCT dalam Pemilu 2024 ini berisi 17 Partai Politik (Parpol) dengan jumlah calon sebanyak 810. Terdiri dari 533 calon laki-laki dan 277 calon perempuan.

BACA JUGA :  Parpol Diimbau Memaksimalkan Sisa Waktu Pendaftaran

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng, Christian A Oruwo menambahkan, di Sulteng terdapat 7 Daerah Pemilihan (Dapil).

Dari 17 Parpol peserta Pemilu terdapat 6 Parpol yang mengajukan tidak secara penuh jumlah calonnya yaitu 55 calon.

Parpol tersebut adalah Partai Buruh hanya sebanyak 22 calon, Partai Gelora sebanyak 52, PBB hanya sebanyak 38 calon, PPP hanya 41 calon dan partai umat hanya sebanyak 28 calon.

Christian menjelaskan setelah penetapan DCT ini, maka Parpol tidak bisa lagi melakukan penggantian calon. Termasuk jika ada calon yang meninggal dunia. Waktu mengganti calon yang meninggal dunia sudah diberikan 13 hari sebelum penetapan DCT.

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Mulai Gerakan Coklit dengan Fokus pada Tokoh Penting

“Batas waktu penggantian calon yang meninggal dibatasi pada 21 Oktober 2023,”jelasnya.

Christian menjelaskan, jika terdapat ada calon yang meninggal dunia setelah penete DCT, maka calon bersangkutan hanya bisa dihapus dari DCT.

“Jika ada yang meninggal segera ajukan untuk penghapusan paling lambat tanggal 5 Desember 2023. Karena akan dicocokkan dengan surat suara,”ujarnya.

Christian juga menekankan, dalam DCT masih ada calon yang perlu melengkapi dokumen surat keterangan pemberhentian. Berkaitan ini, maka Parpol diminta untuk melengkapi syarat calon itu paling lambat tanggal 3 Desember 2023.

BACA JUGA :  Ahmad Ali Ajak Pendukung Hindari Politik Fitnah

“Jika hal itu tidak dimasukkan, maka calon bersangkutan tidak akan ditetapkan dalam DCT,”ucapnya.

Ia berharap, pasca penetapan DCT, Parpol juga diharap segera membuka rekening khusus dana kampanye. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka akan dapat berimplikasi pembatalan peserta Pemilu.