KPU Palu Akan Mulai Lakukan Verfak

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid Saat berikan sambutan. (Foto : Redaksidiksi).

Diksi.Net, Palu – Komisi Pemilihan Umum – KPU Kota Palu akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu untuk kepengurusan dan keanggotaan. Verifikasi faktual akan mulai dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid mengharapkan seluruh parpol dapat berperan aktif selama proses perfak berlangsung. 

“KPU Kabupaten/ Kota tidak memiliki hak atau kewenangan mengumumkan Parpol yang tidak lolos verifikasi, karena kewenangan mengumumkan itu adalah KPU RI,” jelas Agussalim. 

Lebih lanjut, KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan tugas dari KPU RI. Selain itu KPU RI telah mengumumkan 18 parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi. Sehingga seluruh Parpol yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi telah melakukan persiapan sebelum KPU Kota melakukan verifikasi. 

BACA JUGA :  KPU Palu Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilwakot

Agussalim juga berharap peran aktif parpol selama proses verifikasi parpol,  sehingga dapat berjalan dengan baik.