KPU Palu dan Kejari Palu Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum dan Tata Kelola
Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi kelembagaan, pendampingan hukum, serta tata kelola organisasi yang akuntabel.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor KPU Kota Palu, Selasa (23/6/2026), dan dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, serta Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaruan Nota Kesepahaman induk antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui dokumen Nomor 1/HK.05-NK/01/2026. Kesepakatan itu menjadi landasan bagi seluruh jajaran KPU dan Kejaksaan di Indonesia dalam memperkuat kolaborasi di bidang hukum, pendampingan kelembagaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.
Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan kerja sama ini memberikan dukungan hukum yang komprehensif bagi KPU, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Dukungan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk penanganan sengketa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan tata kelola kelembagaan,” ujar Idrus.
Selain bantuan hukum, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit. Langkah ini bertujuan memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan KPU memiliki dasar hukum yang kuat serta meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Idrus menjelaskan, MoU tersebut juga mengatur pemberian tindakan hukum lain oleh Kejaksaan sebagai mediator, fasilitator, maupun konsiliator apabila terjadi perselisihan antara KPU dengan lembaga lain atau pihak ketiga.
“Kerja sama ini bertujuan menjaga kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel,” katanya.
Di bidang pengamanan pembangunan strategis, Kejaksaan akan memberikan dukungan melalui fungsi intelijen untuk mengawal berbagai program strategis KPU, termasuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Pendampingan tersebut diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kedua lembaga juga berkomitmen memperkuat pertukaran data dan informasi guna mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. KPU dan Kejaksaan akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui penyuluhan hukum, sosialisasi, pelatihan, serta berbagai program peningkatan kompetensi bagi jajaran penyelenggara pemilu.
Penandatanganan MoU ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung program Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU.
Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Implementasinya dilakukan melalui enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
KPU RI menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya diukur dari aspek administrasi, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh satuan kerja didorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan internal, serta membangun budaya kerja yang berintegritas.
