10 Tersangka Pemerkosaan Anak di Serahkan Ke Kejaksaan

Penyerahan 10 Tersangkan persetubuhan anak di bawah Umur ke Kejaksaan. (Foto : Istimewa).

Diksi.Net, Bangkep – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim Polres Bangkep, menyerahkan 10 Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata menjelaskan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

“ tahap II ini, di lakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang bertempat di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,” ucapnya.

Yoga, mengatakan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, dan dalam penyelidikan pihaknya menetapkan 10 tersangka.

BACA JUGA :  Sikola Mombine : Tangkap dan Adili ABM Pelaku Pencabulan Anak

“aksi keji para tersangka itu terungkap pada Bulan Agustus 2022 dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, menetapkan 10 orang pria, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Yoga menerangkan, aksi para tersangka itu berawal sejak tahun 2020 silam, yang mana Korban,yang saat itu masih berstatus Pelajar SMP, pindah dari Luwuk, Ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, dan tinggal di rumah Pamannya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SA alias PN ( salah satu Pelaku).

Selama beberapa waktu, tersangka SK alias PN, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, dan beriringnya waktu, tersangka menceritakan aksi bejatnya kepada sejumlah temannya, yang membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun yang berbeda, juga melakukan hal yang sama terhadap korban.

BACA JUGA :  Identitas Mayat Perempuan di Sidondo Akhirnya diketahui

Aksi yang sama turut dilakukan oleh teman PN kepada korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022.

“Untuk modus para Tersangka ini,  ada yang melakukan aksinya dengan acara memaksa hingga dengan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, yang akhirnya korban disetubuhi,” ujarnya.

AKP Yoga juga mengatakan, untuk para tersangka berinisial SK alias PN, AK alias AS, MY alias MD, JB alias JK, EK alias ED, RS alias RL, MO alias AD, PZ alias PER, JK alias JO dan AK alias DRE.

BACA JUGA :  Usaha Komunitas Perempuan Dilatih Memanfaat Teknologi Digitalisasi

“Terhadap para tersangka, disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002  tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.