Diksi.Net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah melantik 138 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kota Palu. PPS tersebut, nantinya akan ditugaskan di setiap kelurahan untuk melaksanakan proses pemilihan umum.
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid menjelaskan PPS yang dilantik akan disebar ke 46 kelurahan, sehingga setiap kelurahan akan ada 3 PPS yang ditugaskan.
“Sesuai dengan PKPU No.8 tahun 2022 mereka akan bertugas setelah dilantik, didahului dengan pemberian orientasi tugas sehingga mereka memahami yang yang menjadi tanggung jawabnya selama menjadi penyelenggara pemilu,” ungkap Ketua KPU Kota Palu, Agussalim, Selasa (24/01/2023).
Lebih lanjut, pembekalan mengenai orientasi tugas ini, dikarenakan kompleksnya tantangan yang akan dihadapi penyelenggara selama tahapan pemilu berlangsung.
Setelah pemberian orientasi tugas, PPS akan membentuk Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dilanjutkan dengan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan juga menerima tanggapan masyarakat mengenai DPS tersebut untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.
Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berkualitas.