Daerah  

Kota Palu Masuk Dalam Nominasi Pemantauan Adipura 2022

Diksi.Net, Palu – Adipura menjadi salah satu dari 53 program kerja Pemerintah Kota Palu di bawah kepemimpinan Wali Kota, Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota, Reny A. Lamadjido.

Kerja keras menjadikan Kota Palu meraih Adipura membuahkan hasil dengan masuknya Kota Palu sebagai salah satu nominasi pemantauan Adipura 2022. Selain Kota Palu juga ada dua kabupaten lainnya di Provinsi Sulawesi Tengah.

Daerah yang masuk pemantauan nominasi Adipura 2022 adalah daerah yang aktif dalam pelaporan SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) dengan capaian pengelolaan (pengurangan dan penanganan sampah) lebih dari 50% penginputan per 31 Juli 2022.

BACA JUGA :  Ponpes Al-Amin Pandajaya Dukung Pencegahan Radikalisme di Pamona Selatan

Dari data SIPSN, persentase sampah terkelola di Kota Palu pada tahun 2020 adalah sebesar 89,27%. Di tahun 2021 persentase pengelolaan sampah ini naik 3,54% menjadi 92,81%.

“Terima kasih atas kerjasama dan dukungan yang diberikan oleh masyarakat Kota Palu. Jalan kita masih panjang, nominasi ini kita jadikan motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. Yakin bahwa kita berani mencapai impian bersama ini demi Kota Palu,” ungkap Wali Kota Palu Minggu, (29/8/2022).

Untuk diketahui, Adipura adalah instrumen pengawasan kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Satgas Madago Raya Libatkan Ponpes Dalam Pencegahan Paham Radikalisme

Kota Palu sendiri telah memiliki Jakstrada, atau arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan penanganan Sampah Rumah Tangga. Juga Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga lingkup Kota yang terpadu dan berkelanjutan.

Indikator capaian pengurangan sampah terdiri dari penurunan jumlah timbulan sampah per kapita. Juga peningkatan sampah yang didaur ulang dan peningkatan sampah yang termanfaatkan kembali di sumber sampah.

Sementara itu, indikator capaian penanganan sampah terdiri dari peningkatan pemilahan sampah, penurunan jumlah sampah yang diangkut ke pemrosesan akhir, peningkatan jumlah sampah yang diangkut ke tempat pengolahan sampah, dan peningkatan jumlah sampah yang terolah.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), di Kota Palu sendiri sampah terkelola mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA :  Peningkatan Pengawasan Orang Asing untuk Menjaga Keamanan dan Kepatuhan Regulasi

Sebagaimana diketahui, Walikota bersama Wakil Walikota telah menerapkan berbagai kebijakan berkaitan dengan pengurangan dan penanganan sampah.

Antara lain seperti pembentukan Satgas Adipura per Kelurahan, revitalisasi TPS3R, revitalisasi pengangkutan sampah di tingkat rumah tangga, bekerjasama dengan komunitas masyarakat pemerhati lingkungan, hingga perbaikan taman-taman.