Komisi III  DPRD Sulteng Korkom Ke DKI Jakarta, Belajar Pengujian Emisi Baku Mutu Udara Dan Penanganannya

waktu baca 2 menit
Komisi III DPRD Sulteng  melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom)  Luar Daerah dengan  ‘berguru’ ke Pemprov DKI Jakarta mengenai l sistem pengujian Emisi Baku Mutu  Udara dan penanganannya. (Foto : ist).

Diksi.net, Jakarta – Komisi III DPRD Sulteng  melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Komunikasi (Korkom)  Luar Daerah dengan  ‘berguru’ ke Pemprov DKI Jakarta mengenai l sistem pengujian Emisi Baku Mutu  Udara dan penanganannya.

Rombongan Korkom  Komisi III  dipimpin oleh Ketuanya Sonny Tandra  didampingi Wakilnya H Zainal Abidin Ishak ST dan tiga orang anggotanya, masing masing  HB Toripalu,Abdul Karim Aljufri serta Muhaimin Junus SE, turut hadir dari OPD  terkait  Wahid Irawan  dari Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulteng.

Rombongan diterima oleh Kepala Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah Pemprov DKI Jakarta Ir  Diah Ratna Ambarwati didampingi Kepala Sub Kelompok  penataan kualitas lingkungan Rahmawati dan Analis  Lingkungan Pemprov DKI  Mustika Pusparini.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Maksimalkan Pengawasan Partisipatif Pada Tahapan Pemilu

Pertemuan  yang berlangsung di Aula Pertemuan Lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup  Pemprov DKI Jakarta Jalan Mandala V No 67 Cililitan Besar  Jakarta.

“Ada sejumlah  hal yang dipertanyakan terkait  Sistem Pengujian Emisi Baku Mutu Udara  dan segala hal yang menyertainya,” kata Sony, 

Menurutnya hilirisasi mengingat Sulteng saat  ini banyak investasi dan  banyaknya perusahaan tambang di Sulteng  yang  berdampak pada lingkungan.

BACA JUGA :  PT CPM Intervensi Anak Stunting di Kecamatan Mantikulore

Selain itu para wakil rakyat ini juga mempertanyakan dampak ruang terbuka hijau, dan seberapa besar dampaknya  dalam meredam polusi udara.

Sony Tandra juga  mempertanyakan  soal besaran PAD yang diperoleh Pemprov DKI dari pengujian laboratorium, dan j juga mempertanyakan, apakah sudah ada Perda yang mengatur  tentang kewajiban perusahaan melakukan uji laboratorium,

Sementara itu, Diah Ratna Ambarwati  menjelaskan bagaimana Pemprov DKI  melakukan sejumlah terobosan yang sudah dimulai Tahun 2019. 

BACA JUGA :  Ratusan IRT Tertipu Arisan Bodong, Kerugian ditaksir Capai 1 Milyar

“antara lain  mewajibkan kepada setiap OPD  untuk bertanggung  jawab masing masing dalam  menurunkan emisi udara” Jelsnya.

Ia menambahkan bahwa Pemprov DKI  juga dalam menerapkan wajib uji laboratorium,  sudah menyiapkan infrastrukturnya, misalnya  bengkel bengkel perbaikan mobil  sudah  dibuat dan penyebarannya cukup banyak.

Hal lain yang mengemuka adalah soal penggunaan sianida dalam mengolah emas di salah satu perusahaan kota Palu yang dinilai bisa berdampak lingkungan  dan beberapa  masalah lainnya terkait  lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *