Bawaslu Sulteng Maksimalkan Pengawasan Partisipatif Pada Tahapan Pemilu

Bawaslu Sulteng laksanakan sosialisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pengawasan pada tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. (Foto : Istimewa)

Diksi.Net, Palu – Dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pengawasan pada tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu Sulteng lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif. Best Western Plus Coco, Senin (13/02/2023).

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif mengangkat tema koordinasi lintas stakeholder tersebut dilaksanakan khusus membahas terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada tapal batas di wilayah perbatasan.   

“kagiatan hari ini adalah kegiatan yang kami kemas dalam bentuk kegiatan pengawasan partisipatif” sebut Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun saat membawakan sambutannya. 

“pengawasan partisipatif ini adalah pengawasan yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024,” tambahnya.

Selanjutnya Nasrun mengajak kepada seluruh peserta yang hadir untuk duduk bersama guna membahas  terkait potensi kerawanan data pemilih. 

BACA JUGA :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Serahkan Hak Merek Kopi

“inilah maksud dan tujuan kami mengundang bapak/ibu yaitu untuk kita duduk bersama dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, sebab kami yakin bapak/ibu punya potensi untuk meminimalisir kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu kedepan, khususnya terkait dengan daftar pemilih tetap yang berada di wilayah perbatasan,”Ujar Nasrun.

Lebih lanjut Nasrun menjelaskan polemik wilayah perbatasan khususnya antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso.

“ada wilayah perbatasan yang sering menjadi polemik pada penyelenggaraan Pemilu, salah satunya ada di wilayah Poso dan Sigi khususnya di Lore Utara dan Palolo. Belum lagi antara Sigi dan Palu, apalagi ditambah dengan daerah Pasca bencana 2018 silam tentu ada pergerakan orang masuk dan keluar atau ada orang yang beraktivitas di Palu tapi tinggal bermukim di Sigi,” ungkap Nasrun.

BACA JUGA :  Sulteng Memiliki 3 Distributor Migor Curah

Kegiatan pengawasan Pemilu partisipatif tersebut harapannya dapat menguraikan persoalan untuk mendapatkan kesepahaman serta solusi bersama antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah terkait data pemilih yang ada di daerah tapal batas wilayah perbatasan khususnya antara wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, serta wilayah perbatasan Kota Palu dan Kabupaten Sigi. 

Diantara poin-poin dari kesepakatan bersama yang dirangkum dalam Rencana Tindak Lanjut (RTL) antara penyelenggara Pemilu dan pemerintah daerah diantaranya, Pemerintah kabupaten Sigi, Poso, Kota Palu, saling berkoordinasi berkaitan penyelesaian kependudukan di wilayah perbatasan. 

Lebih lanjut, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Poso, Sigi dan Kota Palu saling bekerjasama dalam pendataan kependudukan di wilayah perbatasan. Selain itu, Pemerintah daerah melaksanakan operasi yustisi di wilayah perbatasan bersama dengan TNI dan POLRI setempat, dengan mengikutsertakan KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Izin Tambang Baru, Lahirkan Konflik SDA Baru

“Hal lainnya yang dapat dilaksanakan ialah, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Kecamatan, Desa, RT/RW setempat di wilayah perbatasan agar dapat menyampaikan informasi/data kependudukan yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data pemilih kepada jajaran penyelenggara Pemilu,” tutup Nasrun.