Kanit PPA Polresta Palu Dilaporkan ke Propam, Diduga Temui Istri Pelapor di Hotel
Diksi.net, Palu – Kanit PPA Polresta Palu dilaporkan ke Propam Polda Sulteng terkait perilaku tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus yang melibatkan pasangan suami istri. Berdasarkan laporan, Ipda MA diduga melakukan pertemuan dengan istri pelapor di salah satu kamar hotel di Kota Palu.
Kasus ini terungkap setelah pelapor dengan inisial AM mendengarkan pengakuan istrinya yang menyebutkan mereka bertemu dan berduaan disalah satu kamar hotel sambil berpelukan.
“Istri saya sebagai korban dari kasus yang diotanganinya, Ipda MA kerap kali menghubungi dan mengajak istri saya untuk bertemu diluar untuk kepentingan pemeriksaan. Ipda MA juga seringkali menolak jika pemeriksaan dilakukan di kantor Polrsta Palu,” ungkap MA sebagai pelapor.
AM yang juga sebagai terlapor pada kasus KDRT yang melibatkan dirinya dan istrinya mengucapkan, bahwa mereka sempat bersepakat untuk mencabut laporan kasus KDRT. Namun jika merujuk pada alat bukti AM, Ipda MA diduga menghalangi istri pelapor mencabut laporannya.
Sementara di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, membenarkan adanya laporan tersebut namun laporan ini telah dicabut pada tanggal 24 Juni 2024 lalu oleh pelapor.
“Betul, memang ada laporan tersebut yang masuk ke Propam Polda Sulteng, yang terlapor merupakan Kanit PPA Polresta Palu Ipda MA tetapi laporannya sudah di cabut,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng.
Ia melajutkan, walaupun laporannya sudah di cabut, Kabid Humas menegaskan bahwa proses disiplin akan terus berlanjut oleh pihak Propam Polda Sulteng dan saat ini Ipda MA masih dalam pemeriksaan.
“Saat ini pemeriksaan disiplin oleh Propam masih berlangsung. Ipda MA masih dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas
Tidak hanya proses disiplin saja yang diperiksa, tetapi proses etik pun turut didalami, jika terbukti melanggar Etik, sangsi terberat yang akan dihadapi oleh Ipda MA selaku Kanit PPA Polresta Palu adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).