Kejar Target PAD, Wawali Minta Perda Reklame Direvisi

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Pemerintah Kota Palu mengambil langkah strategis untuk menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Langkah ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, di Ruang Rapat Bappeda Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Dalam rapat yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu tersebut, Wawali Imelda menyoroti pembenahan regulasi pajak reklame sebagai salah satu fokus utama pembenahan potensi penerimaan.

BACA JUGA :  Densus 88 dan BPN Sita Lahan 4.701 Meter Persegi Terduga Teroris

Guna mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemkot Palu berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Reklame. Menurut Imelda, aturan lama perlu disesuaikan agar tidak menyulitkan potensi investasi dan penerimaan pajak.

“Penguatan terkait reklame menjadi salah satu catatan penting. Dalam revisi Perda nantinya, kita tidak lagi membatasi ukuran reklame sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ungkap Imelda.

Namun, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini harus ditopang oleh pemutakhiran data pendukung sebelum disosialisasikan kepada masyarakat dan wajib pajak pada akhir tahun 2026, sebagai persiapan penerapan kebijakan pada awal tahun mendatang.

BACA JUGA :  Ahmad Ali-Abdul Karim Resmi Daftar Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Selain pembenahan regulasi, Imelda memberikan arahan tegas kepada Bapenda Kota Palu mengenai ketertiban administrasi pencatatan penerimaan. Ia meminta Bapenda melakukan rekonsiliasi data secara berkala untuk menghindari kesalahan input maupun kelalaian petugas.

“Jangan sampai ada wajib pajak yang sudah membayar tetapi belum dilunaskan di sistem karena kelalaian petugas. Hal seperti itu bisa menimbulkan selisih pada hari berikutnya,” tegas Wawali.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Sulteng Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar untuk Tingkatkan PAD

Ia menekankan bahwa setiap transaksi penerimaan wajib diselesaikan dan dicatat pada hari yang sama (same-day clearing) agar potensi penyimpangan maupun kesalahan pencatatan dapat dicegah secara dini.

Rapat evaluasi ini turut dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Eka Komalasari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta jajaran teknis terkait. Melalui koordinasi ini, Pemkot Palu berharap seluruh OPD saling bersinergi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi menopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *