Diksi.net, Palu – Tim Opsnal Sat Resnarkoba, Polresta Palu, kembali mengamankan dua orang pria Pelaku penyalahgunaan Narkoba, jenis Sabu- sabu, dan salah satu diantaranya masih di bawah umur.
Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Marten Tanda menjelaskan, kedua pelaku diamankan di jalan Pue Bongo, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
“Kedua terduga pelaku berinisial RIC alias AT(24), dan PT(13), keduanya warga jalan Pangeran Hidayat, Kota Palu. Salah satu terduga pelaku masih di bawah umur, dan masih berstatus pelajar,” jelasnya.
Marten juga mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa 13 Paket kecil Narkoba jenis Sabu-sabu,1 unit Handphone dan 1 unit motor.
Lebih lanjut, untuk terduga pelaku PT, yang masih berumur 13 Tahun, dalam pemeriksaan pelaku hanyalah korban, dan akan dilakukan Rehabilitasi, terhadap terduga pelaku.
“Terduga masih anak di bawah umur, dan sesuai petunjuk, akan dilakukan Rehabilitasi terhadap PT. Saat ini untuk terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Palu, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait peran kedua terduga pelaku,” tutupnya.