Kasus Kematian NOG, Polisi Selidiki Dugaan Racun dan Penganiayaan

Alat bukti baru yang ditemukan oleh kepolisian saat lakukan olah TKP. (foto : Humas Polres Touna).

Diksi.net, Tojo Una-Una – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan NOG (50), warga Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru. Setelah menjalani proses otopsi di RS Bhayangkara Palu, jenazah korban akhirnya dimakamkan pada Minggu (13/4) di Desa Urundaka.

Pemakaman korban mendapat pengamanan ketat dari aparat gabungan Polres Tojo Una-Una, dan Polsek Ampana Tete. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Ampana Tete, Iptu Rochmat Ari Purwanto.

“Kehadiran kami dalam proses pemakaman ini untuk memberikan rasa aman kepada keluarga dan masyarakat yang hadir. Kami juga mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Rochmat.

Sebelumnya, pada Minggu siang (13/4), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Tojo Una-Una telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan korban. Kegiatan ini dipimpin oleh Kaur Identifikasi Aipda Agustan dan dibantu oleh tim Resmob serta Bhabinkamtibmas Desa Balingara.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Tolitoli Amankan 21 Paket Sabu

Plt. Kasihumas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, menjelaskan bahwa tim identifikasi juga telah mewawancarai empat orang saksi yang merupakan kerabat dekat korban untuk mengumpulkan keterangan.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan sisa racun rumput yang diduga sempat diminum oleh korban. Selain itu, turut diamankan sebuah batu ulekan yang menurut keterangan saksi digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Iptu Martono.

Ia menambahkan, hasil temuan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban, apakah murni akibat racun atau disertai unsur kekerasan fisik.

BACA JUGA :  22 Anggota Polda Sulteng di PTDH Sepanjang Tahun 2022

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan.