Enam Warga Poboya Gugat BPN dan Dewa Parsana

Masyarakat Kelurahan Poboya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu atas 5 objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Poboya. (Foto : Redaksi Diksi)

Diksi.net, Palu – Masyarakat Kelurahan Poboya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu atas 5 objek sengketa yang berlokasi di Kelurahan Poboya.

“Warga poboya telah mengajukan gugatan kepada Kepala BPN Kota Palu atas penerbitan 5 buah sertifikat yang berlokasi di kelurahan poboya atas nama Muhammad Rosman dan Dewa Made Parsana,” Jelas Kuasa Hukum, Abdul Haris, Rabu (19/07/2023).

Sementara itu, warga poboya tidak pernah mengalihkan atau memperjualbelikan tanah tersebut kepada Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman ataupun kepada pihak lainnya. Sebelumnya warga poboya juga beberapa kali telah mendatangi Kantor Kelurahan untuk meminta pembuatan SKPT, namun tidak pernah ditanggapi. 

BACA JUGA :  Pasangan Berani Minta Restu Masyarakat Buol

Hingga pada tanggal 14 Maret 2023, warga mengetahui bahwa tanah yang dimilikinya telah bersertifikat atas nama Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman. Hal ini kemudian diduga menjadi penyebab Pemerintah Kelurahan Poboya tidak menanggapi permintaan warga untuk pembuatan SKPT. 

Melalui kuasa hukumnya, warga telah mengajukan keberatan atas sertifikat tanah yang dimaksudkan, namun keberatan tersebut tidak ditanggapi oleh Kepala BPN Kota Palu.

BACA JUGA :  Polresta Palu Selidiki Dugaan Bunuh Diri di salah satu Hotel Kota Palu

“Alasan warga mengajukan gugatan karena sebelum mengajukan permohonan hak, pemohon harus menguasai tanah yang dimohon dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara kedua pemegang hak atas nama Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman tidak pernah menguasai tanah tersebut,” ujar Haris.

Ia juga mengatakan, bahwa keputusan Kepala BPN Kota Palu mengeluarkan objek sengketa atas nama Dewa Made Parsana dan Muhammad Rosman dapat diyakini pengurusannya bukanlah dilakukan oleh kedua pemohon. Namun diduga kuat menggunakan pihak lain atau Mafia tanah untuk melakukan pengurusan sehingga terjadi manipulasi dan rekayasa data atas bidang tanah yang tidak sesuai. 

BACA JUGA :  115 Grup Majelis Ta'lim Meriahkan Gerak Jalan Indah Washotia

“Indikasi lainnya adalah Kepala BPN Kota Palu terpengaruh dengan kekuasaan, kedudukan dan jabatan kedua Pemohon pada saat itu,” imbuhnya.