Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Amankan 6 Pelaku Lintas Provinsi

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menjelaskan bayi yang baru berusia 1 tahun itu, diperdagangkan oleh ibu kandungnya dengan harga 12-25 juta rupiah oleh pelaku lainnya. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali terjadi. Pada kasus ini, ibu korban menjadi salah satu tersangka yang turut diamankan oleh pihak berwajib.

Awalnya ibu korban melapor ke Polda Suawesi Tengah tentang penculikan anak yang terjadi pada 31 Mei 2023. Setelah melakukan pendalaman Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya. Bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelaku jaringan lintas provinsi. 

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak menjelaskan bayi yang baru berusia 1 tahun itu, diperdagangkan oleh ibu kandungnya dengan harga 12-25 juta rupiah oleh pelaku lainnya.

BACA JUGA :  Aksi Sosial Satgas Madago Raya Bangun Rumah untuk Warga Sigi yang Lumpuh

“Bayi AH dijual oleh tersangka SS yang merupakan ibu korban kepada tersangka F dengan harga 12 juta rupiah,” jelas Dirreskrimum Polda Sulteng, Selasa (27/06/2023).

Ditreskrimum Polda Sulteng membentuk 3 tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman terhadap kasus ini. Kemudian tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, Bangka Belitung dan DKI Jakarta.

Untuk wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak. R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan 25 Juta rupiah. 

BACA JUGA :  Kapolda Sulteng Serahkan Penghargaan 5 Kapolres Berprestasi

Sememtara di Provinsi Bangka Belitung, Polda Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kab. Bekasi, LK (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang.

“Total ada 7 tersangka dalam kasus TPPO tersebut, 6 orang diantarany telah diamankan oleh Polda Sulteng, sementara 1 sisanya masih dalam tahap pengejaran. Adapun inisial tersangka yang berhasil diamankan adalah SS, CM, LK, YN, A, RS, dan F yang memiliki peranan sendiri,” tuturnya.

BACA JUGA :  Polres Bangkep Laksanakan Tahap II Untuk Dua Kasus Pidana

Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan undang undang perlindungan anak dan atau undang undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal 60 juta rupiah dan maksimal 300 juta rupiah.