Kasat Lantas Polresta Palu Keluarkan 10 Imbauan untuk Keselamatan Lalu Lintas
Diksi.net, Palu – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) selama pelaksanaan Operasi Mantap Praja Tinombala 2024, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, mengeluarkan 10 imbauan penting bagi para pengendara. Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama masa kampanye dan persiapan Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Palu.
“Operasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban lalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada serentak di Kota Palu,” ujar AKP Kanisius, Sabtu (14/9/2024).
Berikut 10 poin imbauan yang disampaikan:
1. Kewajiban memiliki SIM, setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.
2. Wajib gunakan helm SNI, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI untuk mengurangi risiko cedera serius dalam kecelakaan.
3. Dilarang gunakan Handphone saat berkendara, penggunaan handphone saat berkendara dilarang karena berpotensi mengalihkan perhatian pengendara dan membahayakan keselamatan.
4. Kendaraan wajib memiliki TNKB sah , setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
5. Mobil barang tidak boleh mengangkut orang, kendaraan yang dirancang untuk mengangkut barang tidak diperbolehkan membawa penumpang.
6. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang.
7. Knalpot tidak sesuai spesifikasi dilarang, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan dilarang.
8. Larangan penggunaan lampu strobo di dendaraan pribadi, penggunaan lampu strobo hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas seperti ambulans dan kepolisian.
9. Dilarang konvoi tanpa pengawalan polisi, konvoi kendaraan dalam jumlah besar harus mendapat pengawalan dari kepolisian untuk menghindari kekacauan di jalan.
10. Pengendara wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, selain imbauan khusus, pengendara diwajibkan mematuhi rambu lalu lintas dan aturan lainnya.
Operasi Mantap Praja Tinombala 2024 merupakan operasi serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palu, untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama Pilkada serentak 2024. AKP Kanisius berharap, dengan adanya imbauan ini, masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.
“Kami berharap masyarakat Kota Palu dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban berlalu lintas, demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman, khususnya menghadapi Pilkada serentak tahun 2024,” pungkasnya.



