Tukang Ojol dan Tenaga Honorer ditersangkakan Dalam Kasus Pengadaan Website

Seorang tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala dan tukang ojek online telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Donggala. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa. (Foto : ist).

Diksi.net, Donggala – Seorang tenaga honorer Kabupaten Donggala dan tukang ojek online telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Donggala. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka lantaran tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan alat website desa.

Selain honorer dan tukang ojek online, penyidik juga menetapkan Tamrin mantan camat Rio Pakava. Penetapan ke 3 orang tersebut sebagai tersangka menjadi sebuah kejutan, lantaran sejumlah saksi dan bukti diduga mengarah ke sejumlah pejabat Donggala, namun tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Mardiana honorer yang ditetapkan tersangka mengaku, tidak menerima jika sejumlah pejabat donggala yang turut tersangkut dalam kasus tersebut tidak kunjung dijadikan sebagai tersangka. 

BACA JUGA :  Kaum Milenial Harus Melek Politik

“Saya tidak terima kalau saya, Ardi dan camat dijadikan korban karena kami ini hanya diperintah,” kata Mardiana, Rabu (13/09/2023).

Menurut Mardiana, Tamrin mantan camat Rio Pakava tidak pernah menerima uang sepersenpun dalam program pengadaan website desa. Bahkan dipaksa untuk mengumpulkan semua kepala desa mengikuti sosialisasi dan memprogramkan hal tersebut.

“Jadi pada sebuah pertemuan semua Kades diperintahkan untuk programkan website dan pembayarannya langsung ke saya tidak perlu ditransfer,” ungkap Mardiana. 

Mardiana menegaskan, pembayaran website oleh kepala desa melalui dirinya kemudian diserahkan kepada beberapa pihak tertentu atas perintah salah seorang pejabat di Kabupaten Donggala. 

BACA JUGA :  3.395 Kasus Berhasil diselesaikan Polda Sulteng Sepanjang Tahun 2023

“Dalam pembukuan keuangan pak Tamrin tidak pernah terima uang karena setiap uang masuk dan keluar itu saya melaporkan langsung kepada salah seorang pejabat di Kabupaten Donggala,” Ujarnya

Ibu lima orang anak ini terpaksa rela tinggalkan anak-anaknya untuk menjalani proses hukum yang disangkakan kepadanya perihal kasus dugaan korupsi pengadaan website desa.

Sementara itu Ardiansya seorang tukang ojek online yang namanya digunakan sebagai Direktur CV. Hani Collection mengaku tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.

Ardiansya juga mengaku heran lantaran beberapa nama yang turut terlibat dalam proyek website desa tidak ikut jadi tersangka. Ia berharap penyidik Tipikor Polres Donggala tidak hanya menjadikan dirinya sebagai tersangka, namun oknum yang merupakan dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.

BACA JUGA :  Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Namun sangat disayangkan, dalang pada kasus tersebut yang menyangkut sejumlah oknum dan pejabat di Kabupaten Donggala sepertinya tidak tersentuh hukum.