Kampanye Damai Dimulai, KPU Palu Tegaskan Kepatuhan Aturan Pilkada

waktu baca 2 menit
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 kota Palu. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh setiap paslon dan partai polotik pengusung, unsur forkopimda Kota Palu, TNI – Polri, dan anggota Bawaslu Kota Palu.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus menjelaskan, sebagai upaya untuk melayani pemilih maka dibutuhkan tahapan yang akan mempertemukan masyarakat sebagai pemilih dengan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu. tahapan tersebut adalah tahapan kampanye.

BACA JUGA :  Festival Tampo Lore: Merajut Tradisi, Melestarikan Alam dan Menyambung Langit di Negeri Seribu Megalit

“Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan kesempatan oleh aturan yang telah ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan kampanye dengan beberapa metode. Mulai dari kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon,” ungka Ketua KPU Kota Palu, Idrus, selasa (24/09/2024), saat pelaksanaan deklarasi kampanye damai di depan kantor KPU Kota Palu.

BACA JUGA :  KPID Sulteng Umumkan 10 Calon Komisioner 2025-2028

Selain itu, setiap paslon juga dapat bersosialisasi melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye. Ia melanjutkan, paslon juga melakukan kampanye melalui media sosial atau media daring.

“Kegiatan yang telah disebutkan tadi dapat dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November mendatang. Khusus untuk kampanye melalui iklan dan media masa cetak dan elektronik akan dimulai dari 10 November hingga 23 November,” ujar Idrus.

BACA JUGA :  Solar dan LPG Terbatas, Sulteng Perjuangkan Kuota Tambahan 

Idrus berujar, bahwa peserta pilkada akan berusaha maksimal dalam meyakinkan pemilih melalui visi dan misi melalui berbagai macam program usaha atau kegiatan meyakinkan pemilih. “Dalam usahanya, peserta pilkada harus taat pada aturan yang telah disosialisasikan. KPU juga selalu membuka ruang konsuktasi, baik dari unsur pimpinan hingga sekretariat KPU Kota Palu,” ucapnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *