Daerah  

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Bahas Penanganan Tingkat Kriminalitas Bersam Kejati

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang dibicarakan antara lain pelaksanaan tugas dan fungsi instansi-instansi penegak hukum agar dapat bekerjasama untuk mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Sulawesi Tengah.

Diksi.net, Palu – Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kabag Humas dan Program, Muhammad Said, Kabid HAM, Mangatas Nadeak serta Kasubag Humas, Asman melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa hal yang dibicarakan antara lain pelaksanaan tugas dan fungsi instansi-instansi penegak hukum agar dapat bekerjasama untuk mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Sulawesi Tengah dan penanganan overload kapasitas pada Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Tengah termasuk penyelesaian beberapa kasus yang membutuhkan kolaborasi antara Kemenkumham, Kejaksaan, Pengadilan dan juga Kepolisian.

Kepala kantor Wilayah juga mengharapkan agar kedepannya kerja sama antara Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham berdampak baik terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing Institusi penegak Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Sehingga dalam setiap penyelesaian masalah akan mendapatkan solusi terbaik dan tuntas penyelesaiannya.

Pertemuan ini direspon baik oleh Kejati, yang menginginkan dibangunnya koordinasi yang solid antar jajaran penegak hukum, sehingga dalam setiap penyelesaian masalah akan mendapatkan solusi terbaik dan tuntas penyelesaiannya.

BACA JUGA :  BI Sulteng Dukung Ekosistem Halal Melalui Sertifikasi Juleha Se-Sulteng

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi juga menyampaikan terkait penanganan restoratif justice pada Wilayah Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu budaya luhur bangsa Indonesia untuk mengutamakan musyawarah dan hal tersebut dianggap dapat menjadi salah satu alternatif dalam penanganan over kapasitas pada lapas / rutan.