Diksi.net, Jakarta – PT Jasa Raharja dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memperkuat sinergi dalam perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dengan memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah berjalan sejak 2015. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta mempercepat pencairan santunan bagi korban kecelakaan.
Proses perpanjangan kerja sama ini diawali dengan serangkaian pertemuan, termasuk Rapat Audiensi pada 14 Januari 2025, diikuti dengan sejumlah rapat teknis dan verifikasi sebelum penandatanganan resmi. Hadir dalam pembahasan tersebut Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama pejabat tinggi POLRI, seperti Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana dan Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menegaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan peningkatan kualitas pelayanan santunan melalui integrasi sistem dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) milik POLRI. “Kami optimis dengan sistem yang terintegrasi, proses pencairan santunan bisa semakin cepat dan akurat,” ujarnya.
Rivan juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja telah berhasil menurunkan waktu penanganan korban kecelakaan (golden period) dari 30 menit menjadi 14 menit, dengan target selanjutnya hingga 10 menit. Selain itu, integrasi data ini juga memungkinkan pemetaan kecelakaan yang lebih akurat, termasuk lokasi dan jenis pelanggaran yang terjadi.
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sinergi antara POLRI dan Jasa Raharja sangat penting untuk menekan angka kecelakaan serta menurunkan tingkat fatalitas korban. “Kerja sama ini juga berkontribusi dalam mengurangi beban ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas,” katanya.
Perpanjangan kerja sama ini mencakup lima aspek utama, yakni pertukaran data, penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan, peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Saat ini, proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tengah memasuki tahap finalisasi, dengan verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja. Diharapkan perjanjian ini semakin memperkuat sinergi kedua lembaga dalam meningkatkan keselamatan transportasi serta perlindungan bagi masyarakat.