Daerah  

Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang

Peristiwa tragis ini melibatkan 18 kendaraan, termasuk satu truk dan 17 kendaraan roda empat lainnya, di KM 92,2 arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB. (Foto : Ist).

DIksi.net, Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memastikan seluruh korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Jawa Barat, Senin (11/11/2024), mendapat jaminan santunan dari Jasa Raharja. 

Peristiwa tragis ini melibatkan 18 kendaraan, termasuk satu truk dan 17 kendaraan roda empat lainnya, di KM 92,2 arah Jakarta pada pukul 15.15 WIB. Akibat kecelakaan tersebut, satu orang meninggal dunia dan 25 lainnya mengalami luka-luka, yang telah dievakuasi ke RS Abdul Radjak Purwakarta.

Rivan mengungkapkan bahwa ahli waris dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang disalurkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar, sekaligus wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang terdampak musibah,” kata Rivan.

BACA JUGA :  Mengungkap Sejarah Penyebaran Islam Melalui Rekonstruksi Historia Datokarama

Menanggapi kecelakaan ini, tim Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak rumah sakit untuk memfasilitasi pendataan serta mempercepat penyaluran santunan. “Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberi ketabahan, dan korban luka dapat pulih sepenuhnya,” tambah Rivan.

Rivan juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi aturan berlalu lintas, terutama di musim penghujan yang meningkatkan risiko kecelakaan. “Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan berkendara dapat meminimalkan risiko kecelakaan,” ujarnya. 

BACA JUGA :  Polda Sulteng Bentuk Tim Penanganan Penyelidikan Perkara Kecelakaan Kerja PT ITSS

Kecelakaan di Tol Cipularang ini menambah daftar panjang insiden di jalur tol utama tersebut, menyoroti pentingnya keselamatan berkendara dan kehadiran negara melalui jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan.