Diksi.Net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) himbau masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin menjelaskan terkait dengan adanya pencatutan nama atau identitas pribadi yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng siap menerima laporan dari masyarakat serta akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
Jika ada masyarakat merasa dirugikan yang namanya dicatut, Bawaslu juga menerima laporan kemudian akan mencermatinya dan akan menindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.
“Kalau di lapangan ditemukan ada nama yang dicatut oleh bakal calon DPD, Bawaslu akan tindak lanjuti dalam proses penanganan pelanggaran dengan melakukan kajian awal,” jelas Jamrin, Rabu (04/01/2023).
Ia juga mengingatkan, bahwa ada sanksi pidana dan sanksi administrasi yang akan menjerat bakal calon DPD jika terbukti melakukan pencatutan nama pemilih sebagai pendukungnya.
“Saat ini penyelenggaraan tahapan pemilihan umum sudah memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dimana pada tahapan ini bakal calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal pemilih agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Olehnya itu, setiap bakal calon DPD diminta untuk mengumpulkan syarat dukungan pemilih dengan menyertakan data dan identitas dari pemilih yang bersedia memberikan dukungannya.
Dalam hal mengumpulkan identitas diri dari pemilih yang dilakukan oleh bakal calon DPD, Bawaslu Sulteng mengambil langkah pencegahan terhadap potensi pencatutan nama yang dilakukan oleh bakal calon DPD, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu setempat jika terdapat nama yang dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.