Penyandang Disabilitas Akan diutamakan Ketika Pemungutan Suara

Pada hari pemungutan suara nantinya, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia terlebih dahulu akan diberikan kesempatan lebih awal dan tidak mengikuti antrian jika mereka akan memberikan hak pilihnya di TPS. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.Net, Palu – Pada hari pemungutan suara  nantinya, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia terlebih dahulu akan diberikan kesempatan lebih awal dan tidak mengikuti antrian jika mereka akan memberikan hak pilihnya di TPS. 

Layanan ramah dalam Pemungutan Suara akan diterapkan di seluruh TPS untuk memberi kemudahan bagi Penyandang Disabilitas, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta lansia, sehingga dapat dipastikan semua warga negara dengan mudah memberikan hak pilihnya.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menjelaskan khusus untuk disabilitas di TPS akan ada layanan ramah disabilitas dalam pemungutan suara, seperti pada pemilu sebelumnya. 

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Bentuk Tim Untuk Awasli Pendistribusian Logistik Pemilu

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri. 

“Ini merupakan bagian hak difabel dalam pemilu yang telah diatur dalam regulasi pemilu. Hak yang dimaksud diantara adalah hak untuk di daftar pemilih guna memberikan hak suara, hak atas akses yang aksesibel ke TPS, hak atas pemberian suara yang rahasia, hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, Hak atas informasi termasuk informasi tentang pemilu, serta hak untuk ikut menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” jelas Agussalim, Minggu (26/02/2023). 

BACA JUGA :  Sebanyak 271.124 Jiwa Yang Terdaftar Sebagai DPT Kota Palu

Selain itu, aksesibilitas pada pemilu ini menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. 

Aksesibilitas yang dimaksud adalah segala kemudahan/upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.

Begitupun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas KPPS dibekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, bagaimana KPPS menjelaskan kepada Pemilih disabilitas Netra, Pemilih Disabilitas Rungu, dan Pemilih Disabilitas Daksa dalam menggunakan hak pilihnya nanti.

BACA JUGA :  Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng Serahkan 4 Nama Calon Anggota Bawaslu Sulteng Ke Bawaslu RI

“Seperti halnya, Pemilih disabilitas dapat atau berhak didampingi oleh keluarga/teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS. Hal ini akan dimuat dalam buku panduan KPPS Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, sehingga KPPS mudah mengetahui tata cara melayani di TPS nantinya sesuai aturan,” tutup Agussalim.