IRT Diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Sita Sabu dari Dompet

waktu baca 2 menit
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RR (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Palu. Penangkapan dilakukan di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat (27/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Operasi penggerebekan ini berawal dari penyelidikan tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng sejak Kamis (26/2/2026) malam pukul 23.00 WITA. Tim yang dipimpin Panit 1 IPTU Komang Darmawa Adi dan Panit 2 IPDA Burhan Husain menduga adanya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA :  Workshop CSR Dorong Pemberdayaan Petani Perempuan untuk Produktivitas dan Pendapatan

Petugas kemudian mengamankan RR di lokasi. Hasil penggeledahan rumahnya menemukan barang bukti berupa 5 paket kecil dan 11 paket kecil plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu, serta 1 dompet kecil warna merah muda. Seluruh narkotika tersebut tersimpan di dalam dompet milik RR dengan berat total 25,40 gram.

“Terlapor diduga membeli sabu sekitar 10 gram di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, untuk diedarkan kembali di Jalan Seroja,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, dalam keterangan resminya.

BACA JUGA :  Empat Organisasi Pers Bertemu Kapolda, Teguran Keras Diberikan Kepada Dirlantas

RR beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil penyidikan awal menunjukkan RR berperan sebagai pengedar. Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan bandar serta sumber sabu yang beredar.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, tergantung klasifikasi dan jumlah barang bukti.

BACA JUGA :  3.395 Kasus Berhasil diselesaikan Polda Sulteng Sepanjang Tahun 2023

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi salah satu upaya preventif dan represif polisi dalam menekan peredaran sabu di Kota Palu akhir-akhir ini.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *