Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Rudenim Manado

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berhasil memindahkan 15 orang warga negara asing (WNA) asal Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (22/2/2026). Pemindahan ini merupakan tindak lanjut proses penanganan terhadap kelompok yang sebelumnya terdampar di perairan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Rombongan WNA tersebut, yang telah menjalani penahanan sementara hampir sebulan di Kantor Imigrasi Palu sejak 25 Januari 2026, dikawal ketat oleh Kepala Kantor Imigrasi Palu Muhammad Akmal bersama 15 petugas Imigrasi dan aparat kepolisian. Perjalanan dilakukan melalui jalur darat menggunakan bus penumpang dengan estimasi waktu tempuh sekitar 24 jam.

BACA JUGA :  UIN Datokarama dan DPRD Sulteng Bersinergi Tingkatkan Pendidikan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai perintah Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperlancar verifikasi kewarganegaraan.

“Sesuai perintah Direktorat Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal deteni ini ke Rudenim Manado. Verifikasi selanjutnya akan dilakukan di Konsulat Filipina di Manado karena akses lebih dekat dan memudahkan koordinasi,” ujar Muhammad Akmal.

Ia menambahkan bahwa salah satu temuan menarik adalah keberadaan seorang bayi di antara deteni yang lahir di Malaysia. Status kewarganegaraannya masih akan diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA :  Jokowi Kembali Berkurban di Sulteng

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Octavianus Malisan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Rudenim Manado dan Konsulat Jenderal Filipina.

“Langkah yang kami lakukan meliputi laporan kepada pimpinan untuk arahan serta koordinasi teknis dengan Rudenim Manado. Kami juga telah berkomunikasi dengan Konsulat Filipina terkait kelengkapan dokumen dan verifikasi,” kata Octavianus.

Para WNA ini ditemukan terdampar di perairan Buol setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kendala, tanpa dokumen perjalanan yang sah. Penahanan di Palu dilakukan untuk proses awal identifikasi dan karantina sebelum dipindahkan ke fasilitas detensi yang lebih memadai untuk tahap verifikasi lanjutan.

BACA JUGA :  Panwascam diingatkan Akan Ada Tekanan Dalam Menjalankan Tugasnya

Proses pemindahan berjalan lancar dengan pengawalan ketat demi keamanan dan kelancaran perjalanan. Rudenim Manado dipilih sebagai tempat penitipan sementara karena lokasinya yang strategis untuk akses verifikasi dengan pihak konsulat asing.

Kantor Imigrasi Palu menegaskan komitmen menjalankan prosedur keimigrasian secara profesional dan sesuai hukum, guna menjaga kedaulatan negara serta memastikan penanganan WNA sesuai ketentuan internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keimigrasian.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *