Gugatan Amrullah-Ibrahim di Kabulkan PTUN Makassar

waktu baca 2 menit
Tim penasehat hukum Amrullah-ibrahim. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid.

Keputusan ini diumumkan oleh penasihat hukum pasangan tersebut, Amirullah, dalam konferensi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada hari Senin, 28 Oktober 2024.

Dalam putusan yang dibacakan Amirullah, PTUN memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong untuk membatalkan keputusan yang menyatakan bahwa pasangan Haji Amrullah-Ibrahim tidak memenuhi syarat.

Selain itu, KPU diwajibkan untuk menetapkan kembali pasangan ini sebagai peserta dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong tahun 2024. PTUN juga menghukum KPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp285.000.

BACA JUGA :  Rapat Pleno Pemungutan Nomor Urut Pilkada Palu Berjalan Lancar, Kapolresta Apresiasi Ketertiban

“Kami sangat mengapresiasi keputusan ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi Haji Amrullah dan Ibrahim, tetapi juga kemenangan bagi keadilan,” ujar Amirullah.

Tim Pemasehat hukum menjelaskan bahwa pokok permasalahan dalam gugatan ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi.

Awalnya, pada 4 September 2024, KPU menyatakan bahwa Haji Amrullah memenuhi syarat, terutama terkait surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melewati masa lima tahun bebas dari hukuman pidana.

BACA JUGA :  Sembilan Delapan Travel Resmi Menjadi Agen Penjualan Tiket KM Dharma Kencana V

Namun, pada 14 September 2024, KPU tiba-tiba menyatakan bahwa surat tersebut tidak benar, tanpa melalui prosedur klarifikasi yang seharusnya dilakukan kepada Amrullah, partai pengusung, maupun lembaga yang berwenang.

Pengadilan TUN Makassar menilai bahwa KPU telah melanggar prosedur dalam menerbitkan keputusan tersebut.

“KPU tidak melakukan penelitian kebenaran dokumen sesuai aturan yang berlaku, sehingga keputusan mereka dinyatakan tidak sah,” lanjut Amirullah.

M. Fikri, salah satu penasihat hukum lainnya, menekankan bahwa keputusan PTUN Makassar sudah sangat jelas dan tegas. Dengan adanya putusan ini, tim penasihat hukum berharap KPU segera menetapkan pasangan Haji Amrullah-Ibrahim sebagai calon bupati dan wakil bupati agar dapat memanfaatkan sisa masa kampanye.

BACA JUGA :  Pasangan BERAMAL Janjikan Program Unggulan untuk Nelayan dan Petani di Banggai Laut

“Kami mendesak agar KPU segera menetapkan pasangan Haji Amrullah sebagai calon yang sah. Waktu kampanye masih ada sekitar 30 hari, dan hak pasangan calon harus terpenuhi,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Parigi Moutong sempat menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan Amrullah-Ibrahim dalam sebuah musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *