Eks Napi Terorisme Menyesali Masa Lalu dan Fokus pada Pertanian Coklat

waktu baca 1 menit
lham alias Cillang, mantan narapidana kasus terorisme dari jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Poso – Dusun Sipatokong, Kabupaten Poso, Muh Ilham alias Cillang, mantan narapidana kasus terorisme dari jaringan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, kini menemukan kedamaian dalam merawat kebun coklatnya di Pegunungan Padopi. Ditangkap pada tahun 2018 dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, Ilham kini menyesali perbuatannya yang merugikan orang lain dan keluarganya.

BACA JUGA :  Komisi II DPRD Sulteng Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar untuk Tingkatkan PAD

Setelah mendapatkan remisi dan bebas bersyarat pada tahun 2022, Ilham memilih untuk fokus pada kegiatan bertani. “Saya menyesal atas apa yang saya lakukan dulu. Sekarang, saya hanya ingin fokus memperbaiki hidup dan merawat kebun coklat ini untuk keluarga,” ucap Ilham.

Meskipun masa lalu yang kelam, Ilham berterima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah mendatanginya di kediamannya. Ia berharap kunjungan tersebut bukanlah yang terakhir, demi mempererat hubungan dan kerjasama dalam menjaga situasi keamanan di wilayah Kabupaten Poso.

BACA JUGA :  FDP 2022 Festival Rakyat, Alam & Pariwisata

Menyadari kesalahannya, Ilham juga bersedia mendukung kebijakan pemerintah dan membantu pihak Kepolisian dalam mencegah penyebaran radikalisme, terutama di wilayah Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso. “Saya siap mendukung upaya pencegahan dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Tim juga mengingatkan Ilham bahwa tindakan terorisme akan selalu berhadapan dengan hukum. Meski kini fokus pada kegiatan positif, Ilham diingatkan agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang telah merugikan banyak pihak.

BACA JUGA :  Eks Napiter Poso Pilih Bertani dan Jual Madu, Tegaskan Tolak Terorisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *