Komisi II DPRD Sulteng Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Labuh Jangkar untuk Tingkatkan PAD

waktu baca 2 menit
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menginisiasi sebuah rancangan peraturan daerah (raperda), sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng.FOTO : HUMAS DPRD SULTENG

Diksi.net, Jakarta – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong inisiatif pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penyelenggaraan Labuh Jangkar.

Langkah ini diambil sebagai strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulteng. Raperda tersebut dikonsultasikan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, di Jakarta, pada Kamis (9/11/2023).

Irianto Malingong, anggota komisi II DPRD Sulteng yang memimpin rombongan, menjelaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi oleh banyaknya peraturan daerah terkait retribusi dan perizinan yang dikendalikan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu melepas Kafilah ke ajang MTQ

Hal ini menyebabkan sumber PAD menjadi terbatas, meskipun potensi Sulteng sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia cukup besar.

“Saat ini, kami fokus pada pembuatan rancangan peraturan terkait penarikan retribusi pada labuh jangkar setiap kapal di perairan pelabuhan di wilayah Sulteng,” ujar Irianto Malingong.

Dulu, lanjutnya, Sulteng mengandalkan sektor pertanian dan kelautan, tetapi dengan perkembangan potensi seperti pertambangan nikel, minyak, emas, dan batu, provinsi ini memiliki peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah.

BACA JUGA :  5,4 Triliun Rencana Belanja Daerah TA 2024

Dalam tanggapannya, Direktur Perhubungan, Kemenhub RI, Cpt Jaja, menjelaskan bahwa kewenangan pelabuhan terbagi menjadi pelabuhan utama, pelabuhan regional, dan pelabuhan lokal. Labuh jangkar, sebagai fasilitas pokok di zona perairan pelabuhan, secara hirarki berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Namun, untuk inovasi seperti penarikan retribusi pada sektor kepelabuhanan, itu hanya dapat dilakukan pada tingkat lokal atau regional dengan syarat pelabuhan tersebut dibuat dan dikelola sendiri oleh daerah,” ungkap Cpt Jaja.

BACA JUGA :  Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Resmi Berstatus Internasional

Meskipun demikian, sifat pelabuhan yang dimaksud hanya berlaku lintas kabupaten, bukan lintas provinsi atau nasional. Sampai saat ini, belum ada daerah yang menerapkan penarikan retribusi labuh jangkar karena masih berada di bawah kewenangan pusat.

Selain Irianto Malingong, sejumlah anggota komisi II lainnya yang turut hadir dalam kegiatan konsultasi adalah Suryanto, Muslih, Ady Pitoyo, dan Halimah Ladoali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *