Dinyatakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka dan Babuk

Penyerahan Dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023.(Foto : Istimewa)

Diksi.net, Bangai Kepulauan – Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), menuntaskan penyelidikan perkara tindak pidana Korupsi penyalahgunaan dana hibah pengawasan pilkada Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Banggai Laut (Balut) di Bawaslu Balut, Tahun 2020 lalu.

Tuntasnya tahap penyelidikan itu, dengan dilakukannya penyerahan Dua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Dalam Kasus tersebut menyerat dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bernama Moh. Wardana.SH (28), warga Perumda ATM, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, yang merupakan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu, Balut pada tahun 2020.

Serta Sinari M. Tintis (37), yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bawaslu, Balut, pada tahun 2020, yang merupakan warga Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Balut.

BACA JUGA :  Longki Djanggola Harap DKPP Berikan Keadilan dalam Sidang Etik KPU Sulteng

Kasat Reskrim Polre Banggai Kepulauan, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H, menjelaskan bahwa kasus tindak pidana Korupsi tersebut, dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/116/X/2021/SPKT/RES Bangkep/POLDA SULTENG, tanggal  21 Oktober 2021.

“setelah beberapa waktu dan melakukan penyelidikan, dan setelah dinyatakan berkas pemeriksaan telah lengkap oleh Pihak Kejaksaan, penyidik langsung melimpahkan berkas dan menyerahkan para tersangka Ke Kejaksaan, pada Rabu, (1/03/2023),” ungkapnya.

“usai penyerahan tersangka ke JPU, untuk sementara kedua tersangka kembali dititipkan penahanannya ke Polres Bangkep,” tambahnya.

Yoga juga mengatakan, kedua tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Dengan 590 Orang Tersangka

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua) puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar,” jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan, mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Hibah untuk Dana Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Laut (Balut), di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balut tahun anggaran (T.A) 2019-2020.

Kronologis singkat kejadian itu, dimana Pada Tahun 2019 Bawaslu Kabupaten Balut mendapatkan dana hibah untuk Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balut. Adapun besaran yang diterima sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemda Kabupaten Balut dengan Bawaslu Kabupaten Balut sebesar Rp.10 Milyar.

BACA JUGA :  Intensitas Hujan Meningkat, Titik Panas Menghilang

Ketika ada pandemi Covid-19 dilakukan Adendum NPHD yang mengakibatkan terjadinya pengurangan dana hibah menjadi Rp. 8.8, pada penggunaan dana hibah Pilkada ini diduga terjadi penyimpangan berupa belanja kegiatan yang tidak dilakukan pengesahan belanja (SP2HL) dan kegiatan fiktif, akibat penyimpangan tersebut menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh perwakilan BPKP Provinsi Sulteng sebesar Rp. 846.966.499