Diksi.Net, Palu – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu sepanjang tahun 2022 ditargetkan untuk menerbitkan sebanyak 3000 sertifikat bidang tanah. Namun dalam penyelesaiannya ditemukan sejumlah kendala sehingga diturunkan menjadi 1.100 bidang tanah.
“salah satu kendala adalah saat disertifikatkan, masyarakat belum menyampaikan persyaratan dokumen surat tanahnya. Ada yang masih di luar daerah, namun ada juga yang memang tidak mau mengikuti program ini dengan alasan takut akan dikenakan pajak setelah disertifikasi,” ungkap Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palu Jusuf Ano, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut, pajak atas tanah adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang menggunakan dan memanfaatkan tanah berkewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.
“Alasan lainnya adalah berkaitan dengan ahli waris yang orang tuanya telah meninggal dunia namun mereka belum berkeinginan membagikan tanah warisan tersebut,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar masyarakat berkenan mengikuti program PTSL. Sebab, program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara untuk mensertifikatkan bidang tanah di seluruh wilayah RI, termasuk Kota Palu.
Jusuf juga menyampaikan capaian lainnya, yaitu sertifikat lintas sektor yang menyasar pelaku UMKM dengan Dinas Koperasi dan UMKM sebagai leading sektor. Termasuk sertifikat untuk nelayan tangkap maupun budidaya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sebanyak 80 bidang yang telah rampung.
Program lainnya yang telah rampung keseluruhan ialah sertifikat barang milik negara sebanyak 36 bidang, meliputi perluasan Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, jalan dan tanah instansi. Selanjutnya adalah sertifikat melalui PLN yang dikoordinir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, lanjut dia, di Palu sendiri terdapat Program Kampung Reforma Agraria. Ia menjelaskan, reforma agraria adalah mendekatkan sertifikasi tanah ke akses-akses reform, yaitu pendekatan ke sumber-sumber produksi, termasuk lembaga perekonomian baik bank maupun non bank.