Diksi.net, Palu – Berkas perkara Kekerasan seksual yang dialami anak 15 tahun ditargetkan akan diserahkan pekan depan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo).
“Saya telah menginstruksikan Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut, agar segera dilimpahkan pekan depan,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.
Terkhusus untuk satu orang tersangka inisial AW yang saat ini masih dalam pengejaran, akan dibuatkan resume saat pelimpahan berkas. Resume itu nantinya akan memberikan penjelasan perihal tersangka AW yang tidak kooperatif selama proses penyelidikan.
“sikap tidak kooperatif tersangka terhadap Kepolisian akan semakin memberatkan hukuman yang akan diterima,” tuturnya
Saat ini, yang bersangkutan masih dalam proses pengejaran, selanjutnya, tersangka diketahui berada di Kabupaten Morowali di rumah saudaranya. Namun, ketika dilakukan pengecekan, yang bersangkutan tidak ditemukan.
Upaya pencarian terhadap tersangka inisial AW, akan terus dilakukan Polda Sulawesi Tengah, dan jajarannya. Hal ini, sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami berharap masyarakat Sulteng percaya dengan penanganan kasus yang kami lakukan, khususnya bagi warga di Kabupaten Parimo,” ucapnya.
Penanganan kasus tindak asusila anak di bawah umur ini, dilakukan secara profesional. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya IPDA MKS sebagai tersangka dan menjalani penanganan di Mako Polda Sulteng.
Selain itu, tersangka inisial AA dan AS telah diamankan, yang sebelumnya melarikan diri ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, namun saat ini keduanya telah diamankan dan langsung menjalani pemeriksaan.