Diksi.Net, Jakarta – Kemajuan di bidang teknologi dan informasi mendukung peningkatan penggunaan internet. Hal inilah yang membuka celah munculnya beragam kejahatan siber, seperti kasus penipuan transaksi online mengatasnamakan Bea Cukai.
Bea Cukai mencatat bahwa penipuan menggunakan modus toko daring atau online shop (olshop) merupakan modus penipuan yang paling banyak digunakan, bahkan menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa tren belanja online tetap semarak meski kasus pandemi Covid-19 telah melandai.
“Kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan perilaku belanja online,” ungkapnya, Jumat (24/02/2023).
Hatta menyebutkan bahwa pada Januari 2023, tercatat 467 laporan penipuan yang diterima melalui saluran layanan informasi Bea Cukai. Rincinya, sebanyak 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan sebanyak 151 pengaduan merupakan kategori nonmaterial. Berdasarkan 151 pengaduan nonmaterial yang masuk ke Bea Cukai, sebagian besar merupakan konfirmasi dari masyarakat dan/atau pengguna jasa untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.
“Melalui tindakan konfirmasi tersebut, Bea Cukai berhasil mengedukasi masyarakat dan/atau pengguna jasa dan menggagalkan kerugian material senilai Rp 903.438.600,00,” ujar Hatta.
Hatta mengatakan bahwa pelaku penipuan umumnya menggunakan modus barang belanjaan yang tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban harus membayar sejumlah biaya untuk menebusnya. Pelaku bisa saja mengancam dan menekan korban untuk membayar biaya tebusan yang harus dikirim ke rekening pelaku. Korban yang tidak waspada bisa terpedaya sehingga menelan kerugian material.
“Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai, seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, dan layanan pesan langsung atau webchat Bea Cukai,” jelas Hatta.
Hatta mengimbau kepada masyarakat agar memilih layanan electronic commerce (e-commerce) atau tata niaga elektronik terpercaya, membaca ulasan produk, memeriksa peringkat (rating) penjual, dan jangan mudah tergiur dengan harga murah.
“Dengan memilih e-commerce terpercaya, diharapkan kerahasiaan data pribadi tetap terjaga. Kebocoran data pribadi berpotensi sebagai celah modus penipuan berikutnya karena dapat dimanfaatkan pelaku untuk memeras korban melalui informasi pribadinya,” ujar Hatta.
Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban penipuan, rekomendasi yang dapat dilakukan adalah segera menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian. Korban juga dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan.
Sumber : Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai