Diksi.Net, Sigi – Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, Bawaslu berkewajiban melakukan pencegahan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung, sehingga menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan masyarakat.
Dalam proses kontestasi politik atau pemilihan akan ada banyak cela yang dapat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memuluskan kepentingannya. Sehingga secara tidak langsung akan mencederai pesta demokrasi masyarakat dalam memilih calon pemimpin selama satu periode kedepan.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sigi Desi Tisnawati menjelaskan dengan banyaknya kemungkinan yang dapat terjadi selama proses tahapan pemilihan yang panjang, perlu dilakukan pengawasan menyeluruh di berbagai aspek untuk mencegah terjadinya kecurangan.
“Sumber Daya Manusia yang dimiliki bawaslu saat ini, tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, sehingga dalam implementasi di lapangan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif amatlah penting,” jelas Dewi.
Desi menambahkan, ada banyak hal yang dapat dilakukan oleh pengawas partisipatif, salah satu peran pentingnya adalah melakukan pelaporan kepada bawaslu atau panwascam jika menemukan kecurangan yang dilakukan oleh oknum di daerahnya berdomisili.
Sementara mempertimbangan keselamatan pelapor, Bawaslu akan menjamin kerahasiaan data diri si pelapor.