22 Anggota Polda Sulteng di PTDH Sepanjang Tahun 2022

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022. (Foto : Humas Polda Sulteng).

Diksi.Net, Palu – Polda Sulawesi Tengah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 22 anggotanya yang terlibat beberapa kasus.

Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Irjen Polisi Drs. Rudy Sufahriadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (29/12/2022)

“Sebanyak 25 personil Polda Sulteng yang direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkapnya. 

BACA JUGA :  Dirut Jasa Raharja dan Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Tol Jakarta-Merak

Rudy menegaskan dari dua puluh lima personil tersebut yang sudah diputuskan PTDH dengan Surat Keputusan (Skep) sebanyak 22 orang. Ini merupakan komitmen dan ketegasan kami terhadap mereka yang sudah tidak dapat dibina sehingga tidak menjadi virus didalam organisasi. 

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, 22 personil Polri yang di PTDH tahun 2022 itu dikarena kasus Disersi 16 orang, kasus Narkoba 4 orang dan kasus Asusila 2 orang.

BACA JUGA :  Empat Organisasi Pers Bertemu Kapolda, Teguran Keras Diberikan Kepada Dirlantas

“Mereka yang berprestasi dalam tugas akan diberikan reward atau penghargaan dan mereka yang melakukan pelanggaran maka akan diberikan hukuman yang diproses sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Itu merupakan salah satu bentuk pembinaan kepada personil Polda Sulteng,” terangnya.