Daerah  

1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Belum Terdaftar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto : Ist).

Diksi.net, Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 1,1 juta hektare lahan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah se-Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (11/4/2025).

“Ini peluang besar. Masih banyak lahan yang bisa dioptimalkan untuk HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi harus kita tata ulang dan manfaatkan agar hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Nusron dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk menekan ketimpangan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA :  Penyandang Disabilitas Akan diutamakan Ketika Pemungutan Suara

“Kita terapkan tiga prinsip: yang besar jangan dimatikan, tapi tidak diberi ruang ekspansi lagi. Yang kecil kita bantu tumbuh. Sementara yang belum punya, kita usahakan agar bisa memiliki,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyambut baik arahan dari Menteri ATR/BPN dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mendukung penuh kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  267 Siswa mengikuti Diktuba Polri di SPN Polda Sulteng

“Insyaallah, semua arahan Pak Menteri akan kami tindak lanjuti di lapangan,” ucap Reny.