2.314 Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idulfitri
Diksi.net, Palu – Sebanyak 2.314 narapidana dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah. Usulan ini diajukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menjelaskan bahwa remisi merupakan bagian dari upaya negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Remisi ini adalah hak narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan aktif dalam program pembinaan. Ini juga menjadi bentuk dukungan negara agar mereka semakin termotivasi menjalani masa pidana dengan baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Bagus, Senin (17/3/2025).
Dari total usulan, 2.310 warga binaan akan menerima RK I, yang berarti mendapatkan pengurangan masa pidana, sementara 4 orang lainnya mendapatkan RK II, yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Pemberian remisi ini mencakup berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Sulawesi Tengah. Berikut rincian jumlah penerima remisi:
- Lapas Palu: 603 orang
- Lapas Luwuk: 170 orang
- Lapas Ampana: 171 orang
- Lapas Tolitoli: 176 orang
- Lapas Kolonodale: 158 orang
- Lapas Leok: 125 orang
- Lapas Parigi: 249 orang
- Lapas Perempuan Palu: 121 orang
- LPKA Palu: 22 orang
- Rutan Palu: 141 orang
- Rutan Donggala: 228 orang
- Rutan Poso: 150 orang
Bagus Kurniawan menjelaskan bahwa besaran remisi bervariasi, tergantung pada masa pidana dan tingkat kedisiplinan warga binaan dalam program pembinaan. “Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
“Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembinaan di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA terus kami tingkatkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal positif dan kepribadian yang lebih baik,” jelasnya.
Pemberian remisi pada Hari Raya Idulfitri ini menjadi momen yang sangat bermakna bagi narapidana dan anak binaan, karena tidak hanya membawa kebahagiaan bagi mereka dan keluarganya, tetapi juga menjadi simbol bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri.
“Dengan semangat Idulfitri, kami berharap para narapidana dan anak binaan dapat menjadikan momen ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, menaati hukum, dan berkontribusi positif dalam kehidupan bermasyarakat,” pungkas Bagus.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berorientasi pada rehabilitasi, serta reintegrasi sosial.



