Polda Sulteng Tangkap Kurir Narkoba di Palu, Sita 101,35 Gram Sabu
Diksi.net, Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengintensifkan perang melawan narkoba melalui program War On Drugs. Terbaru, tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/3/2025).
“Benar ada penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga membawa atau menguasai dua paket sedang narkotika jenis sabu,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (12/3/2025).
Menurut Sugeng, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial R (28), warga Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Barang bukti yang disita berupa dua paket sabu seberat 101,35 gram.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa R berperan sebagai kurir yang berencana mengirimkan barang kepada pembeli. Saat ini, kami masih mendalami keterlibatan bandar maupun pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka R ditahan di Polda Sulteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara, dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau seumur hidup.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba akan terus kami lakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkasnya.



