TVRI Sulteng Rumahkan Belasan Jurnalis Dampak Kebijakan Efesiensi Anggaran

waktu baca 3 menit
. (Foto : Dok).

Diksi.net, Palu – TVRI Sulawesi Tengah secara mendadak merumahkan belasan jurnalis berstatus kontributor sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI Sulteng menghadapi tantangan finansial hingga harus menghentikan kontrak sekitar 15 jurnalis, termasuk sejumlah penyiar.

Keputusan ini menuai keprihatinan dari berbagai organisasi pers yang tergabung dalam Rumah Jurnalis. Mereka menilai, lembaga penyiaran publik yang memiliki peran strategis dalam memberikan informasi kepada masyarakat seharusnya tidak menjadi korban efisiensi anggaran, terutama dalam aspek yang berdampak langsung pada keberlangsungan hidup jurnalis.

Efisiensi anggaran ini salah satunya bertujuan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak seharusnya mengorbankan gaji jurnalis kontributor di TVRI Sulteng maupun lembaga penyiaran publik lainnya seperti RRI. Para pekerja di sektor ini justru berpotensi mengalami kesulitan ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan keluarga mereka.

BACA JUGA :  Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Evaluasi OPD Sulteng

Lebih jauh, kebijakan ini dianggap mencederai kemerdekaan pers. Jurnalis yang berperan dalam mencari dan menyebarkan informasi kepada publik kini kehilangan kesempatan untuk menjalankan tugasnya, bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sangat tidak adil jika efisiensi anggaran berdampak pada jurnalis di lembaga penyiaran publik, sementara sektor lain seperti DPR RI tidak terkena dampaknya,” ungkap Ketua AJI Kota Palu, Agung, minggu (10/02/2025).

Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers Sulteng yang tergabung dalam Rumah Jurnalis dan terdiri dari IJTI Sulteng, AJI Palu, PFI Palu dan AMSI Sulteng menyatakan sikap:

BACA JUGA :  Efisiensi Anggaran TVRI Sulteng, Langkah dan Harapan ke Depan

1.⁠ ⁠Mendesak Pemerintah mengkaji kembali kebijakan efisiensi anggaran khusus bagi gaji para jurnalis berstatus kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak lainnya di lembaga penyiaran publik.

2.⁠ ⁠mendorong agar lembaga penyiaran publik di daerah membuka ruang dialog guna mewujudkan keadilan serta menunjang pemenuhan hak-hak pekerja.

3.⁠ ⁠Meminta agar hak-hak para pekerja kontributor, penyiar maupun pegawai kontrak yang dirumahkan diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan .

4.⁠ ⁠Meminta agar efisiensi anggaran tidak diterapkan secara diskriminatif pada lembaga penyiaran publik, sehingga hak jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mewujudkan kebebasan pers tetap terlindungi.

BACA JUGA :  Dinas Tanaman Pangan Sulteng Gelar Pangan Murah, untuk Stabilisasi Harga dan Kendalikan Inflasi

5.⁠ ⁠Menuntut Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk lebih transparan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan pekerja di sektor vital seperti jurnalisme dan penyiaran publik.

6.⁠ ⁠Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia untuk bersolidaritas dan bersuara menolak kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik di lembaga penyiaran publik.

7.⁠ ⁠Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam upaya perlindungan jurnalis serta memastikan kebijakan efisiensi tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

8.⁠ ⁠Jika tuntutan ini tidak diindahkan, Koalisi Organisasi Pers Sulteng akan menggalang aksi solidaritas dan langkah advokasi lebih lanjut guna memperjuangkan hak-hak jurnalis dan pekerja di lembaga penyiaran publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *