Kasus Kekerasan Seksual, Kades Soulowe Diminta Dinonaktifkan dan Percepatan Proses Hukum
Diksi.net, Palu – Korban dugaan tindak kekerasan seksual oleh tersangka Warham, meminta agar Warham Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dinonaktifkan dari jabatannya dan proses hukumnya sampai Pengadilan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Kalbus selaku paman korban, turut didampingi Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP- HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nurlela Lamasitudju saat konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis, Kota Palu,di Jalan Ahmad Yani,Kota Palu, Rabu (5/2).
Kalbus mengatakan, sejak kasus kekerasan seksual menimpa, H mendapat tekanan phsikologi, ia kadang menanyakan perkembangan kasusnya sudah sejauh mana.
Namun kata Kalbus ,sejak pelaporan di Polres Sigi Agustus 2024 , kasus tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Donggala ,belum sampai Pengadilan.
“Kami belum tahu kejelasan kasusnya,” tersangka masih aktif dan melenggang bebas,”kata Kalbus.
Olehnya kata Kalbus , pihaknya berharap agar Kades Warham di nonaktifkan dari jabatannya. Dan proses hukumnya di lanjutkan. Sebab kemenakannya mengalami tekanan mental,kasusnya belum mendapatkan keadilan,ditambah lagi kakak dan nenek tempat tinggalnya belum lama ini selang waktu tidak terlalu lama meninggal.
Tidak hanya itu kata Kalbus , akibat dari memperjuangkan keadilan hukum bagi kemenakannya , berdampak beberapa keluarga tidak mendapatkan bansos lagi dihentikan oleh pemerintah desa setempat,padahal sebelumnya mendapat bantuan dan layak diberikan.
Kalbus menuturkan, H mendapat tindak kekerasan seksual dan tak senonoh oleh pamannya Warham, saat sang kades mengantarkan bantuan sosial (bansos) berupa sembako ke rumah nenek tempat tinggal korban, kala itu sang nenek tidak berada di rumah,hingga Kades Warham menggunakan kesempatan tersebut guna melecehkan.
Kalbus menambahkan, kemenakannya H sudah dua kali dengan ini mendapat tindak kekerasan seksual , pertama dilakukan oleh kakek (ayah) dari pamanya kades Warham tersebut, Dan sudah di vonis oleh Pengadilan dengan hukuman 5 tahun penjara kini sudah di jalani sang Kakek. Dan kini H mendapat tindakan kekerasan seksual dari Warham merupakan paman,keluarga terdekat seharusnya melindunginya.
Direktur SKP-HAM Sulteng Nurlela Lamasitudju mengatakan, penangana n kasus kekerasan seksual tersebut sudah berlarut-larut. Sehingga pihaknya berharap dukungan semua pihak agar kasusnya tersebut lebih di percepat.
“Situasinya korban dalam keadaan traumatis,tertekan,sebab tersangka Warham masih menjabat dan berkeliaran ,serta mengeluarkan pernyataan-pernyataan bahwa sang kades tidak terjerat hukum,sebab tidak ada saksi, membuat situasi dikalangan keluaga korban tidak merasa nyaman,”uturnya.
Nurlela mengatakan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapapun,keluarga atau kita sendiri dan berani untuk melaporkan.
Nurlela meminta agar pemerintah Kabupaten Sigi melihat ada Kades menjadi tersangka dugaan tindakan kekerasan seksual, apa layak dan dibiarkan.
“Kami berharap pada kejaksaan kabupaten Donggala mempercepat proses hukum tersangka Warham,”katanya.
Terpisah Kamis (6/2) Kepala Seksi Intelejen Negeri Donggala Ikram, membenarkan berkas perkara atas nama tersangka Warham baru saja di limpahkan kepolisian dua hari lalu, apakah petunjuk diberikan jaksa sudah di penuhi oleh penyidik.
Ikram mengatakan,dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan gelar perkara atas perkara tersebut, bila semua unsur formil dan materilnya terpenuhi dilanjutkan ke tahapan penuntutan.
“Nanti perkembangan disampaikan,”katanya.



