Longki Djanggola Usulkan ASN dan Pejabat Terlibat Kampanye Diberhentikan Sementara
Diksi.net, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Kamis (31/10/2024), Longki mengusulkan agar ASN serta Penjabat (Pj) kepala daerah yang terlibat dalam kampanye pasangan calon (paslon) dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
“Saya mengusulkan agar semua ASN, Pj bupati, gubernur, dan pejabat negara yang melanggar ketentuan kampanye diberikan hukuman pemberhentian sementara,” ujar Longki dalam pernyataannya yang tengah ramai diperbincangkan.
Longki juga mengkritisi beberapa kepala daerah yang diduga aktif terlibat kampanye, seperti Bupati Sigi dan Bupati Tojo Unauna. Ia mempertanyakan sikap pejabat negara yang melanggar aturan netralitas ASN, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
“Bagaimana dengan bupati Sigi dan Bupati Touna yang statusnya pejabat negara, tetapi berkampanye untuk paslon yang didukungnya? Apakah ini tidak melanggar ketentuan Pilkada?” tanya Longki.
Mendagri dalam RDP tersebut menegaskan larangan bagi ASN, Pj kepala daerah, dan pejabat negara untuk terlibat dalam kampanye. Namun, kepala daerah yang berasal dari partai politik diperbolehkan berkampanye selama memiliki izin atau cuti resmi dari Mendagri.
Pernyataan Longki juga menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk di media sosial, di mana ada tudingan bahwa usulan tersebut dianggap sebagai bentuk serangan politik. Namun, Longki dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
“Kok ada istilah serang-menyerang? Saya hanya ingin menegakkan aturan. Kalau ada yang melanggar, ya harus diberikan sanksi,” kata Longki. Ia juga meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang merespons pernyataannya secara sinis. “Apa maksudnya dengan ‘bercermin dulu’? Apakah saya melanggar ketentuan Pilkada?” tambahnya.
Usulan Longki dianggap sebagai langkah konkret untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan netralitas ASN sebagai kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Ini bukan soal menyerang siapa pun, tetapi soal menegakkan aturan yang sudah jelas. Netralitas ASN adalah kunci kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujar Longki.
Dengan pernyataan tegas ini, publik kini menantikan langkah nyata dari para pemangku kebijakan untuk memastikan Pilkada berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas.



