Daerah  

Bawaslu Kota Palu Tekankan Netralitas ASN dan Penertiban APK Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Palu menggelar sosialisasi terkait implementasi peraturan dan non-peraturan pemilu, dengan fokus utama pada netralitas ASN serta penertiban APK. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar sosialisasi terkait implementasi peraturan dan non-peraturan pemilu, dengan fokus utama pada netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta penertiban alat peraga kampanye (APK). Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan menjelang masa tenang Pemilu 2024.  

“Ini sangat penting sebagai penguatan, mengingat sebentar lagi kita akan memasuki masa tenang,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, Minggu (17/11/2024).  

Agussalim menjelaskan, sesuai aturan, seluruh APK wajib diturunkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Untuk itu, Bawaslu melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggung jawab masing-masing.  

“Penyatuan persepsi ini penting agar KPU, Bawaslu, dan perangkat daerah memahami tugas mereka masing-masing dalam proses ini,” tambahnya.  

BACA JUGA :  Bawaslu Palu : Beberapa TPS di Kota Palu Berpotensi PSU

Agussalim menegaskan, kewenangan utama penertiban APK berada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, dalam pelaksanaannya, KPU akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Kepolisian, TNI dan Bawaslu.  

“Penertiban dapat dilakukan oleh Satpol PP dengan dukungan keamanan lalu lintas dari kepolisian, TNI, dan tentunya Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu,” jelasnya.  

BACA JUGA :  Kampanye Damai Dimulai, KPU Palu Tegaskan Kepatuhan Aturan Pilkada

Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses penertiban APK dan menjaga netralitas ASN, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Palu berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.