Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu selama masa tahapan berlangsung telah melakukan pengawasan melekat.
Saat ini, telah diperhadapkan pada tahapan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Tahapan tersebut telah berjalan mulai dari 1-14 Mei 2023 mendatang.
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fery mengingatkan kepada setiap partai politik Kota Palu agar tidak melakukan kampanye setelah melakukan pendaftaran.
“Salah satu harapan bawaslu adalah agar partai politik tidak berkampanye di luar dari tahapan yang telah ditentukan oleh KPU,” ujar Fery, Sabtu (13/05/2023).
Lebih lanjut, jika menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu tentunya akan bersikap. Fery juga berharap, selama tahapan berjalan masyarakat terlibat dalam melakukan pengawasan partisipatif.
“Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemilu, dapatmelapor ke bawaslu sehingga dapat di prosea sesuai dengan ketentuan,” lanjutnya.
Bawaslu juga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu untuk menahan diri berkampanye. Lebih baik mengikuti sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pemilu ini merupakan gawean kita bersama, tujuan kita adalah bagaiman caranya mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tuturnya.