CS Jadi Korban Kekerasan Seksual Oknum Pegawai RRI Palu

waktu baca 2 menit
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Seorang Wanita yang merupakan Cleaning Service (CS), di kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Palu, berinisial ER (23), mengalami dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai di RRI Palu, yang berinisial S.

Informasi yang diperoleh, kasus pelecehan itu telah dilaporkan oleh korban ER, di Mapolresta Palu, pada Kamis (25/01/2024), dengan nomor LP-B/132/I/2024/SPKT POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polresta Palu.

BACA JUGA :  Wali Kota Palu Serahkan SK kepada P3K, Tekankan Pentingnya Kinerja

Dalam laporan tersebut menjelaskan bahwa, pada Selasa, (23/01/2024) terlapor yang berinsial S mengundang korban ER, ke rumahnya yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Lolu Utara, tepatnya di Kompleks perumahan RRI Palu yang masih dalam area kantor RRI Palu. Setibanya di rumah terlapor, korban diminta masuk ke dalam dapur. 

Saat itulah, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan menarik tangan korban dan melakukan perbuatan yang tidak seharunya dilakukan hingga mengakibatkan korban merasa takut dan langsung melarikan diri dari rumah terlapor. 

BACA JUGA :  Dua Personil Polsek Banggai Laut diperiksa Propam

Kejadian yang diduga melibatkan oknum dengan jabatan strategis tersebut membuat korban yang hanya seorang Cleaning Service, mengalami trauma dan takut.

Semenatar itu, Kasubnit PPA Polresta Palu, Aipda Muhammad Asrum, saat di konfirmasi terkait adanya laporan tersebut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari korban.

“iya korban sudah melapor, dan hari ini kami mengambil keterangan terhadap korban, yang mana Korban saat ini di dampingi LIBU Perempuan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kemasan dan Sertifikasi Jadi Nilai Tambah Produk UKM

“Untuk penanganan kasus  Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual,” tambahnaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *