Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Berhasil digagalkan
Diksi.net, Tolitoli – Satres Narkoba Polres Tolitoli berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik.
Kapolres Tolitoli, AKBP Bambang Herkamto mengatakan, penangkapan dilakukan pada kamis (11/01/2023) lalu dengan mengamankan 1 orang pelaku inisial M di sekitaran area RSUD Tolitoli. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ia kemudian di bawah ke alamat tinggalnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara untuk pengledahan.
“Dari hasil pengeledahan Tim menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 3075 gram yang telah dibungkus dalam kemasan plastik yang telah di bagi 3, dengan setiap kemasan seberat 1 Kilogram,” ungkap Kapolres Tolitoli, Senin (15/01/2024).
Barang haram tersebut merupakan milik seorang bandar di Kota Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial Z. Awalnya barang tersebut sebanyak 4 Kilogram, namun 1 kilogram diantaranya telah berhasil di jual oleh pelaku M dengan cara di ecer.
“Narkotika tersebut diselundupkan ke Tolitoli dengan jalur laut menggunakan kapal KM Sabuk Nusantara dengan cara menyembunyikan barang tersebut diantara barang bawaan lainnya. Setelah itu sabu tersebut ia sembunyikan dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan,” jelas Kapolres.
Sabu tersebut ditaksir bernilai kurang lebih 4,5 miliar dan berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 30 ribu orang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan peling lama 12 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.



