Polisi Tangkap Pemuda di Parigi Moutong Terkait 18 Paket Sabu
Diksi.net, Parimo – Seorang pemuda berinisial NU (21) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong atas dugaan kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga, Rabu (14/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kediaman NU oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Parigi Moutong. Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan dalam tisu dan dibuang ke dalam lubang kloset.
“Barang bukti ditemukan saat pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuangnya ke kloset. Namun tim berhasil mengamankannya,” kata Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah Sejahtera Tarigan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NU mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial WA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini NU telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
IPTU Anugerah menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan perlindungan generasi muda sebagai prioritas.
“Kami mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jika mengetahui informasi terkait narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa apabila ada oknum yang mengatasnamakan anggota kepolisian atau Kasat Narkoba dan meminta sesuatu dengan alasan penanganan kasus narkoba, masyarakat diminta untuk segera melapor.
“Memberantas narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Kita harus menjaga generasi muda demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkas IPTU Anugerah.