Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Dua Pengedar Sabu

waktu baca 2 menit

Diksi.net, Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang terduga pengedar berhasil ditangkap dalam razia dini hari.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial M.R. (24) dan N.S. (31), diamankan pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

BACA JUGA :  Polresta Palu Tingkatkan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Kami langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram,” ujar Kompol Usman.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, da dua unit handphone.

BACA JUGA :  Eks Napiter Poso, Kini Menghabiskan Waktunya Berkebun dan Bercocok Tanam Pasca dinyatakan Bebas

Menurut keterangan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang bernama Faat yang berada di wilayah Kayumalue. Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di Kota Palu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok yang memasok narkotika ke Palu. Peredaran narkoba akan kami tindak tegas,” tegas Kompol Usman.

BACA JUGA :  Penambangan Ilegal di Poboya Ancam Sumber Air dan Keselamatan Warga Palu

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *