DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Komunikasi dan Informatika di Kemendagri
Diksi.net, Jakarta – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam Bidang Persidangan dan Perundang-undangan melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (12/10).
Rombongan yang dipimpin oleh Luly Afiyanti bersama beberapa staf melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, serta persiapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Panduan langsung diberikan oleh Kasubdit Wilayah 1, Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Slamet Endarta.
Dalam pertemuan ini, Kemendagri memberikan saran terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh DPRD Sulteng, sekaligus menyarankan agar DPRD menunggu hingga perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 ditetapkan.
Dalam dialog yang berlangsung, DPRD mengajukan pertanyaan tentang jumlah Raperda yang akan dimasukkan dalam Propemperda tahun 2024.
Endarto menjelaskan bahwa perhitungan dalam Propemperda tahun 2024 mencakup penambahan sebesar 25% terhadap realisasi tahun 2023.
Luly Afiyanti menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah signifikan dalam proses perundang-undangan di Sulawesi Tengah.
Hal ini juga mencerminkan kerja sama yang kuat antara DPRD dan Kemendagri dalam memajukan kebijakan terkait penyelenggaraan komunikasi dan informatika di wilayah tersebut.



